Marieta Mauren

Aturan Lama LPBBTI Dicabut Seluruhnya dan Digantikan Dengan POJK 40/2024: Ini Hal yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha

March 25, 2025

Artikel ini membahas mengenai perbandingan antara POJK 40/2024 dan POJK 10/2022 sebagai panduan bagi Pelaku Usaha dalam memenuhi kewajiban serta menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

 

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 40/2024”) pada tanggal 24 Desember 2024. Peraturan ini secara resmi mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”). Pengundangan POJK 40/2024 sendiri diterbitkan untuk mengakomodasi dan melaksanakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang belum diakomodir dalam POJK 10/2022.

Berikut ini merupakan analisis kami terhadap perubahan-perubahan penting mengenai pengaturan yang wajib dipenuhi oleh Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) berdasarkan POJK 40/2024:

1.     Sumber Dana untuk Penyertaan Modal LPBBTI

POJK 40/2024 menegaskan kembali larangan penggunaan dana yang bersumber dari pinjaman sebagai sumber penyertaan modal bagi LPBBTI, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1).

Namun, terdapat inkonsistensi dalam POJK 40/2024 terkait ketentuan ini. Karena kendati telah diatur secara tegas larangan mengenai penggunaan dana dari yang bersumber dari pinjaman sebagai penyertaan modal, Pasal 58 ayat (4) huruf c POJK 40/2024 justru mengizinkan perubahan kepemilikan akibat penambahan modal disetor melalui mekanisme “konversi/pengalihan pinjaman.”

Perbedaan ketentuan ini berpotensi untuk menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam hal penambahan modal bagi Penyelenggara. Di satu sisi, regulasi secara tegas melarang penggunaan dana dari pinjaman, tetapi di sisi lain, tetap mengakomodasi skema konversi pinjaman sebagai mekanisme penambahan modal. Inkonsistensi ini dapat menimbulkan ambiguitas dalam implementasi aturan serta berpotensi menghadirkan tantangan dalam kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

2.     Rapat Umum Pemberi Dana

Pasal 199 POJK 40/2024 mengatur kewajiban baru bagi LPBBTI, yaitu mengadakan Rapat Umum Pemberi Dana. Berdasarkan bagian Penjelasan Pasal 199 ayat (1) POJK 40/2024 rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan antara lain terkait perubahan perjanjian pendanaan. Namun, POJK 40/2024 sendiri tidak secara spesifik menentukan frekuensi minimum ataupun periode penyelenggaraannya. Oleh karena itu, POJK 40/2024 sendiri mewajibkan LPBBTI untuk mengatur tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan dari Rapat Umum Pemberi Dana itu sendiri melalui penerbitan “Pedoman” penyelenggaraan rapat, dengan mempertimbangkan kompleksitas serta kapasitas LPBBTI.

3.     Pokok-Pokok Ketentuan POJK 10/2022 yang Pengaturannya Diubah Pada POJK 40/2024 

POJK 40/2024 tidak hanya memperkenalkan ketentuan baru yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya, tetapi juga merevisi beberapa aspek yang sebelumnya telah ditetapkan dalam POJK 10/22. Untuk membantu Pelaku Usaha memahami perubahan ini, berikut adalah rangkuman perbandingan utama antara POJK 40/2024 dan POJK 10/2022 yang perlu diperhatikan:

No.

Perubahan

POJK 10/2022

POJK 40/2024

1.      

Bentuk Badan Hukum

hanya mengizinkan badan hukum Perseroan Terbatas untuk menjadi LPBBTI.

mengizinkan badan hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi untuk menjadi LPBBTI.

 

2.      

Pemegang Saham Pengendali

hanya mengatur ketentuan mengenai jumlah minimal Pemegang Saham Pengendali (“PSP”).

Mengatur persyaratan untuk menjadi PSP berupa:

a.     PSP yang berbentuk badan hukum harus beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan kepada LPBBTI; dan

b.     jumlah penyertaan pada penyelenggaraan LPBBTI paling tinggi bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum adalah sebesar ekuitas pemegang saham.

 

3.      

Unit Usaha Syariah

mengatur bahwa LPBBTI yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dilarang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan begitu pula sebaliknya.

 

mengizinkan kegiatan usaha konvensional untuk membentuk Unit Usaha Syariah dengan mengikuti syarat-syarat yang berlaku, yang sebelumnya dilarang di POJK 10/2022.

 

4.      

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

mengatur bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak dapat diperpanjang; dan LPBBTI hanya wajib melaporkan kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) hari setelah tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan,

a.       Ketentuan jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing

Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing menjadi 2 (dua) tahun untuk masing-masing tenaga kerja dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun.

 

b.       Kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari OJK

Mewajibkan LPBBTI untuk memperoleh persetujuan OJK untuk menggunakan tenaga kerja asing.

 

5.      

Perubahan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Anggota Dewan Pengawas Syariah

 

mengatur ketentuan mengenai penyampaian laporan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengangkatan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.

mengubah ketentuan mengenai penyampaian laporan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari setelah perubahan dicatat oleh instansi yang berwenang.

6.      

Penilaian Skor Kredit

tidak mengatur kewajiban pelaksanaan penilaian skor kredit.

mewajibkan LPBBTI untuk melaksanakan penilaian skor kredit (credit scoring) dalam menyalurkan pendanaan dan mengatur mengenai ketentuan penilaian skor kredit.

 

7.      

Tanda Tangan Elektronik

tidak mengatur akses pengunduhan perjanjian pelaksanaan LPBBTI.

a.  Perjanjian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik yang telah diamankan menggunakan sertifikat elektronik ke dalam kategori perjanjian yang wajib dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang telah diamankan dengan sertifikat elektronik.

 

b.  Ketentuan “telah diamankan dengan sertifikat elektronik” untuk perjanjian yang disusun untuk penyelenggaraan LPBBTI agar dapat menggunakan tanda tangan elektronik, yang sebelumnya tidak diatur di POJK 10/2022.

 

8.      

Kerja sama

mengatur bahwa lembaga jasa keuangan dan lembaga non keuangan yang hendak kerja sama dengan LPBBTI harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: harus dilaksanakan dengan pihak yang telah terdaftar berizin atau yang setara di OJK atau otoritas lain yang berwenang, dituangkan dalam suatu perjanjian, dan telah dimuat dalam rencana bisnis.

 

menambahkan ketentuan bahwa lembaga jasa keuangan dan lembaga non keuangan harus berbadan hukum Indonesia untuk kerja sama dengan LPBBTI.

 

Perlu diperhatikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 POJK 40/2024, LPBBTI hanya diperbolehkan bekerja sama dengan badan hukum Indonesia. Dengan demikian, LPBBTI tidak lagi dapat menjalin kerja sama dengan entitas asing, baik lembaga jasa keuangan maupun lembaga non-keuangan.

 

9.      

Tingkat Kesehatan

tidak mengatur soal tingkat kesehatan LPBBTI.

LPBBTI wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan paling sedikit peringkat komposit 3.

 

10.   

Rapat Umum Pemberi Dana

tidak mengatur mengenai Rapat Umum Pemberi Dana

LPBBTI diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana.

 

4.     Penyusunan Berbagai Standar Operasional Prosedur

Aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan dengan terbitnya POJK 40/2024 adalah penerbitan regulasi-regulasi lain yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan POJK 40/2024 yang wajib dipatuhi oleh LPBBTI. Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

a.    POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) (“POJK 42/2024”).

b.  POJK Nomor 43 Tahun 2024 – Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK 43/2024”).

c.    POJK Nomor 48 Tahun 2024 – Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK 48/2024”).

d.     POJK Nomor 49 Tahun 2024 – Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK 49/2024”).

Peraturan-peraturan di atas memuat kewajiban yang juga harus dipenuhi oleh LPBBTI, di antaranya adalah kewajiban untuk menyusun berbagai prosedur atau kebijakan yang sebelumnya belum diatur pada POJK 10/2022 ataupun peraturan pelaksananya seperti Kebijakan dan prosedur penanganan aset produktif bermasalah, Kebijakan Retensi Data, Kebijakan Remunerasi, Pedoman Penilaian Skor Kredit, Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana, dll.  

* Windri Marieta adalah Partner dari kantor hukum Marieta Mauren yang saat ini merupakan anggota Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)