Mengukur Kesiapan Corporate Law Firm Indonesia Hadapi Kompetisi

Update 20:13 - May 14, 2018

Acara Workshop Hukumonline yang bertajuk Digital Branding Strategy for Law, Selasa (27/2) lalu. Foto: HOL

Untuk memperkuat taringnya di industri jasa hukum, sudah saatnya law firm lokal mendiferensiasi jasa yang ditawarkan melalui digital branding hingga membentuk divisi business development.

Bruce Stachenfeld, Managing partner sebuah firma hukum terkemuka di kota New York mengungkapkan rahasia keberhasilan firma hukumnya di tengah persaingan ketat antar firma hukum di kota New York melalui artikel Power Niche Marketing: The First Power Marketing lesson.

Kunci utama yang digaris bawahi Stachenfeld bukan lagi soal menurunkan harga jasa hukum, melainkan kemampuan firma hukum tersebut untuk meyakinkan klien bahwa produk jasa hukum yang mereka tawarkan tidaklah sama. Meski sekalipun sama, kualitas layanan yang mereka berikan berbeda.

Hal itu pula yang digaris bawahi Brand Consultant sekaligus ahli etnografi, Amalia E. Maulana dalam Workshop Hukumonline yang bertajuk Digital Branding Strategy for Law, Selasa (27/2) lalu. Oleh Amalia, Peserta workshop yang terdiri dari managing partner, partner serta business development team dari sejumlah law firmternama dipancing sensitivitasnya terhadap keunggulan yang membedakan law firm mereka dengan law firm lain yang juga bergerak di bidang jasa hukum korporasi.

“Jangan terjebak dalam antrian panjang pada jasa hukum di bidang korporasi, sebaliknya explore apa yang sebetulnya dibutuhkan dalam industri ini, ciptakan antrian sendiri (peluang baru) dengan mengekspresikan diri kita secara berbeda,” ujar Amalia.

Salah seorang peserta talkshow yang merupakan Partner pada Law FirmHarvardy Marieta & Mauren (HMM), Windri Marieta, juga menyadari betapa pentingnya meng-highlight keunggulan masing-masing law firm sebagai salah satu faktor pembeda dengan law firm lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan HMM Law Firm saat ini, kata Windri, adalah dengan menambahkan ekspertis di bidang fintech dan energi.

“Saat ini HMM sedang memperkuat kakinya sebagai leading firm di bidang IT, e-commerce dan financial technology (fintech)kita ingin menonjolkan diri kita di bidang itu,” ujar Windri kepada hukumonlineSenin (5/3).

Bukan tanpa alasan, menurut Windri, keunggulan yang membedakan HMM Law Firm dibandingkan corporate law firm lainnya memang terletak pada bidang teknologi. Selama ini, HMM sudah mewakili lebih dari 40 perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan digital platform, bahkan saat ini HMM sudah mempunyai off counsel khusus di bidang fintech.

Tidak sampai di situ, jelas Windri, HMM juga sering dimintai pendapat oleh Kementerian perdagangan (Kemendag) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) soal kebijakan-kebijakan e-commerce yang akan dibuat pemerintah.

Peserta lain yang hadir dalam talkshow tersebut adalah Marketing & Communication Manager pada firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), Rachmawati. Dalam wawancara terpisah, partner pada HPRP Law Firm, Andre Rahadian, mengungkapkan bahwa untuk memenangkan kompetisi, HPRP memiliki suatu sistem yang memantau kepuasan klien termasuk memantau apakah klien membutuhkan additional service dari yang sudah diterima. Di samping memantau kebutuhan klien, kata Andre, HPRP juga memantau perkembangan bisnis di Indonesia.

“Kami melihat ada perkembangan di sektor infrastruktur, teknologi termasuk bisnis melalui teknologi (fintech), e-commerce, di sektor sumber daya termasuk energi terbarukan,” jelas Andre melalui pesan singkat kepada hukumonlineSelasa (6/3).

Memasarkan Keunggulan Melalui Digital Platform

Berdasarkan report yang dirilis oleh the Thomson Reuters Legal Executive Institute Thomson Reutersinvestasi pada area business development (BD), marketing dantechnology menjadi faktor terpenting yang menentukan kesuksesan performa suatu firma hukum.

Report tersebut juga mengulas hasil survei sebuah Legal Executive Institute bahwa sebanyak 80% firma hukum besar telah mengantisipasi perkembangan pasar jasa hukum dengan memprioritaskan pemasaran dan pengembangan divisi business development (BD).

HPRP misalnya, law firm yang masuk jajaran The Big Five menurut hasil survei hukumonline per 2017-2018  ini sudah memproyeksi tingkat kebutuhan business development terhadap digital branding di HPRP. Partner HPRP Law FirmAndre Rahadian juga mengulas data yang dirilis we are social per-Agustus 2017, jumlah pengguna internet global kini menyentuh angka 3,8 miliar dengan penetrasi 51% dari total populasi dunia. Artinya, kata Andre, Internet sudah digunakan di hampir semua lini dunia bisnis.

“Pebisnis berkomunikasi melalui internet, mencari informasi melalui internet, menjalankan bisnisnya juga menggunakan internet, sehingga kami sebagai penyedia jasa konsultasi hukum juga harus exist di dunia digital ini, agar dapat menjangkau para pebisnis yang juga merupakan target market kami,” kata Andre.

Menyadari pentingnya peran divisi business development dalam digital branding, Partner HMM Law Firm, Windri Marieta menerangkan bahwa saat ini HMM sudah memproses pembentukan divisi BD, namun memang masih dalam tahap persiapan. Namun saat ini, kata Windri, di HMM memang ada partner yang in-charge untuk BD dan marketing.

Peserta talkshow lain yang merupakan Associate pada UMBRA Strategic Legal Solutions, Putika Herdin, mengungkapkan ketertarikannya pada topic Digital Branding Strategy for Law Firm. Menurut Putika, saat ini memang dibutuhkan kejelasan pemahaman soal digital branding khususnya untuk firma hukum.

“Melalui workshop yang diadakan hukumonline ini, banyak hal yang bisa dibawa pulang dan diterapkan untuk pengembangan dan digital branding ke company atau law firm nantinya,” ujar Putika kepada hukumonline.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a9e752f8485f/mengukur-kesiapan-corporate-law-firm-indonesia-hadapi-kompetisi