Menanggapi Kasus Gagal Bayar Perusahaan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Konsep Maslahah Performa

Update 09:53 - December 18, 2024

Pendahuluan

Akhir-akhir ini kasus gagal bayar dalam perusahaan pembiayaan berbasis teknologi informasi atau biasa dikenal perusahaan ‘pinjol’ (pinjaman online) atau ‘pindar’ (pinjaman dalam jaringan) banyak mencuat. Bahkan salah satu CEO perusahaan tersebut ada yang baru-baru ini dijadikan tersangka dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Di kasus lain, suatu perusahaan pindar juga ada yang tertipu ratusan miliar Rupiah akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh debitur. Lantas bagaimana sebenarnya legalitas perusahaan pindar ini? Apakah kasus-kasus tersebut timbul akibat kesalahan memanajemen perusahaan?

Bisnis pindar ini sebenarnya sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana terakhir diamandemen oleh Peraturan OJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”). Bahkan, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN MUI”) telah mengeluarkan fatwa No: 117/DSN-MUI/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah (DSN-MUI 117/2018). Fatwa ini mengatur ketentuan umum prinsip syariah dalam kegiatan teknologi informasi dan ragam produk yang dapat dijalankan, antara lain, penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu antara lain terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.

Walaupun secara legal, istilah yang seharusnya dipakai adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi’ (“LPBBTI”), namun masyarakat terlanjur melabeli dengan istilah ‘pinjol’. Istilah pinjol pun kemudian dipakai tidak hanya untuk merujuk kepada perusahaan-perusahaan LPBBTI yang memang terdaftar dan berizin di OJK tetapi juga mencakup perusahaan yang ilegal (tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK). Sehingga, istilah ‘pinjol’ ini pun mengalami pergeseran makna yang mengandung konotasi negatif.

Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang ditunjuk oleh OJK untuk menaungi perusahaan-perusahaan LPBBTI bahkan mencoba menghapus stigma negatif ‘pinjol’ dengan membuat kampanye untuk mengubah istilah ‘pinjol’ menjadi ‘pindar’ atau pinjaman dalam jaringan. Tapi apakah hanya dengan mengganti istilah, keresahan kasus gagal bayar ini bisa diatasi? Atau apakah ada yang salah dengan strategi manajemen perusahaan pindar?

 

Penerapan Maslahah Performa

Terkait dengan strategi manajemen perusahaan, Maslahah Performa (MaP), suatu konsep manajemen kinerja yang dikembangkan oleh Prof. Dr. Achmad Firdaus, M.Si., adalah sistem manajemen kinerja yang berlandaskan pada prinsip kemaslahatan. Beliau menjelaskan bahwa dalam konteks bisnis, tercapainya kemasalahatan bisnis bergantung pada pemenuhan enam aspek orientasi utama sebagai berikut:

  1. Orientasi Ibadah;
  2. Orientas Proses Internal;
  3. Orientasi Pembelajaran;
  4. Orientasi Bakat;
  5. Orientasi Pelanggan; dan
  6. Orientasi Harta Kekayaan.

Lantas, bagaimana konsep Maslahah Performa ini dapat diterapkan dalam perusahaan pindar untuk mengurangi resiko gagal bayar? Untuk menerapkan strategi Maslahah Performa secara efektif dan mengurangi resiko gagal bayar, perusahaan pindar harus memprioritaskan praktik penilaian dan pengelolaan resiko yang komprehensif.

Salah satu aspek orientasi utama dalam konsep Maslahah Performa adalah Orientasi Proses Internal. Orientasi Proses Internal memiliki sasaran strategis untuk mewujudkan keadilan, menciptakan produktifitas yang tinggi, menciptakan fleksibilitas dan kecekatan terhadap perubahan dan meningkatkan fungsi ekonomi. Untuk meminimalisir resiko gagal bayar,  perusahaan pindar harus mengoptimalkan keseluruhan proses bisnisnya. Dimulai dari proses awal dalam melakukan e-KYC penerima dana, penilaian kelayakan penerima dana, penggunaan asuransi penjaminan dan prosedur pemantauan dan pengawasan untuk mengurangi resiko gagal bayar.

  1. Penguatan Verifikasi (e-KYC) dan Penilaian Kredit Penerima Dana

Proses verifikasi identitas atau know your customer dan penilaian kredit adalah langkah kritis dalam mencegah gagal bayar. Perusahaan pindar harus memadukan  teknologi canggih seperti kecerdasan buatan dan machine learning untuk meningkatkan akurasi penilaian kredit. Dengan memanfaatkan big data, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi penerima dana yang beresiko tinggi dan mengevaluasi kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban finansial.

  1. Penggunaan Asuransi Penjaminan

Asuransi penjaminan adalah bentuk asuransi yang memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman bahwa mereka akan menerima pembayaran meskipun penerima dana gagal membayar kewajibannya. Asuransi ini berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi pemberi pinjaman. Platform pindar dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi penjaminan kepada pemberi pinjaman. Kerjasama ini harus didasari oleh perjanjian yang mencakup penetapan syarat dan ketentuan, premi asuransi, dan proses klaim jika terjadi gagal bayar.

  1. Prosedur Pemantauan dan Pengawasan

Setelah pinjaman diberikan, pemantauan dan pengawasan berkala terhadap kinerja penerima dana sangat penting, salah satunya untuk memastikan kegunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya sesuai perjanjian. Penggunaan analitik prediktif dapat membantu dalam mengidentifikasi tanda-tanda awal dari potensi gagal bayar, sehingga perusahaan dapat mengambil langkah seperti restrukturisasi pinjaman.

  1. Pelatihan dan pengembangan pengetahuan karyawan

Melalui Orientasi Pembelajaran dalam Maslahah Performa, perusahaan pindar juga wajib melakukan pelatihan dan pengembangan bagi karyawan untuk meningkatkan pengetahuan mereka. Karyawan yang terlatih dengan baik akan lebih mampu mengenali dan mengatasi potensi masalah. Konteks alih pengetahuan dan pelatihan sebenarnya juga sejalan dengan POJK 10/2022 yang memandatkan program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai perusahaan pindar.

  1. Sertifikasi keahlian

Orientasi bakat memiliki sasaran strategis meningkatkan tenaga kerja yang handal (ahli) dan menjamin keberlanjutan kepemimpinan. Pencapaian kinerja sasaran strategis menjamin keberlanjutan kepemimpinan yang diukur dengan ukuran jumlah tenaga kerja handal (ahli) yang memiliki sertifikasi keahlian. Dalam hal ini, perusahaan pindar wajib memastikan sertifikasi keahlian sebagaimana disyaratkan oleh POJK 10/2022 diperoleh. Misalnya, sertifikasi di bidang penagihan untuk karyawan yang melakukan penagihan. Tidak dapat dipungkiri, penagihan memegang peranan penting dalam mengurangi kasus gagal bayar.

  1. Komunikasi yang responsif dan transparan

Orientasi Pelanggan ini sangat dipengaruhi oleh respon perusahaan terhadap segala masukan atau informasi yang disampaikan oleh pengguna. Menjaga hubungan yang baik dengan pengguna platform pindar dengan memberikan layanan yang responsif dan transparan dapat membantu menyelesaikan masalah gagal bayar dengan lebih efektif. Dalam praktiknya, perusahaan pindar yang mengalami kasus gagal bayar cenderung tidak dapat memberikan informasi yang responsif terhadap komplain (aduan) yang malah semakin mengeskalasi permasalahan tersebut menjadi kasus hukum.

Penutup

Dengan menerapkan konsep Maslahah Performa, perusahaan pindar diharapkan dapat membuat kerangka kerja yang optimal sebagai langkah preventif menghindari resiko gagal bayar. Pendekatan Maslahah Performa juga dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan. Prinsip-prinsip yang diambil dari konsep Maslahah Performa ini dapat juga membantu perusahaan untuk mencapai tujuan jangka panjang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

 

Rujukan:

Firdaus, A. (2014). Maslahah Performa (MaP): Sistem Kinerja untuk Mewujudkan Organisasi Berkemaslahatan. Ed.1, Cet. 1- Yogyakarta: Deepublish. Diakses melalui  https://www.researchgate.net/publication/280713511_MASLAHAH_PERFORMA_MaP_Sistem_Kinerja_untuk_Mewujudkan_Organisasi_Berkemaslahatan?enrichId=rgreq-c83a3a9f6a1a536e3ef42dccfc5c8a24-XXX&enrichSource=Y292ZXJQYWdlOzI4MDcxMzUxMTtBUzoyNTkwNzA3NDE0NDY2NThAMTQzODc3ODY4Nzg3OQ%3D%3D&el=1_x_2&_esc=publicationCoverPdf  [diakses 17 Desember 2024].

 

* Artikel ini ditulis oleh Windri Marieta Ayuningtyas, Partner dari Marieta Mauren dan mahasiswi pascasarjana Institut Agama Islam Tazkia.

** Marieta Mauren saat ini sedang mengembangkan divisi hukum ekonomi syariah.