Update 13:18 - March 24, 2025
Oleh Windri Marieta dan Arian Majesta Sulu*
Para pelaku usaha wajib memahami perbedaan antara POJK 40/2024 dan POJK 10/2022 untuk memenuhi kewajiban dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Pada 24 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024). Peraturan ini secara resmi mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022). Adapun POJK 40/2024 diterbitkan untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang belum diakomodasi dalam POJK 10/2022.
Partner Kantor Hukum Marieta Mauren, Windri Marieta mengungkapkan, berdasarkan POJK 40/2024, terdapat sejumlah perubahan penting mengenai pengaturan yang wajib dipenuhi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pertama, terkait sumber dana untuk penyertaan modal LPBBTI. Sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1) POJK 40/2024 menegaskan kembali larangan penggunaan dana yang bersumber dari pinjaman sebagai sumber penyertaan modal bagi LPBBTI. Hanya saja, ada inkonsistensi dalam POJK 40/2024 terkait ketentuan ini. Kendati telah diatur secara tegas larangan mengenai penggunaan dana yang bersumber dari pinjaman sebagai penyertaan modal, Pasal 58 ayat (4) huruf c POJK 40/2024 justru mengizinkan perubahan kepemilikan akibat penambahan modal disetor melalui mekanisme ’konversi/pengalihan pinjaman’.
Perbedaan ketentuan ini berpotensi untuk menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam hal penambahan modal bagi penyelenggara. Pada satu sisi, regulasi secara tegas melarang penggunaan dana dari pinjaman, tetapi di sisi lain, tetap mengakomodasi skema konversi pinjaman sebagai mekanisme penambahan modal.
”Inkonsistensi ini dapat menimbulkan ambiguitas dalam implementasi aturan serta berpotensi menghadirkan tantangan dalam kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Windri yang juga merupakan anggota Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kedua, terkait Rapat Umum Pemberi Dana. Pasal 199 POJK 40/2024 mengatur kewajiban baru bagi LPBBTI, yaitu mengadakan Rapat Umum Pemberi Dana. Berdasarkan bagian Penjelasan Pasal 199 ayat (1) POJK 40/2024, rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan antara lain terkait perubahan perjanjian pendanaan. Namun, POJK 40/2024 sendiri tidak secara spesifik menentukan frekuensi minimum ataupun periode penyelenggaraannya. Oleh karena itu, POJK 40/2024 sendiri mewajibkan LPBBTI untuk mengatur tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan dari Rapat Umum Pemberi Dana melalui penerbitan ’Pedoman’ penyelenggaraan rapat, dengan mempertimbangkan kompleksitas serta kapasitas LPBBTI.
Ketiga, terkait pokok-pokok ketentuan POJK 10/2022 yang pengaturannya diubah pada POJK 40/2024. POJK 40/2024 tidak hanya memperkenalkan ketentuan baru yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya, tetapi juga merevisi beberapa aspek yang sebelumnya telah ditetapkan dalam POJK 10/2022. Berikut adalah rangkuman perbandingan utama antara POJK 40/2024 dan POJK 10/2022 yang perlu diperhatikan.
Perbandingan Utama antara POJK 40/2024 dan POJK 10/2022
Keempat, penyusunan berbagai standar operasional prosedur. Senior Associate Marieta Mauren, Arian Majesta Sulu mengatakan, bersamaan dengan terbitnya POJK 40/2024, ada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh LPBBTI. Regulasi-regulasi tersebut di antaranya POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) (POJK 42/2024); POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (POJK 43/2024); POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (POJK 48/2024); dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (POJK 49/2024).
Sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi LPBBTI dalam peraturan-peraturan tersebut, yaitu kewajiban untuk menyusun berbagai prosedur atau kebijakan yang sebelumnya belum diatur pada POJK 10/2022 ataupun peraturan pelaksananya seperti kebijakan dan prosedur penanganan aset produktif bermasalah; kebijakan retensi data, kebijakan remunerasi, pedoman penilaian skor kredit, pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana, dll.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Kantor Hukum Marieta Mauren.