OJK Terbitkan POJK 4/2025: Kepastian Regulasi di Sektor Usaha Kegiatan Agregasi Jasa Keuangan

Update 14:51 - March 27, 2025

Ditulis oleh Windri Marieta, Partner Marieta Mauren dan Fathimah Syafril, Associate Marieta Mauren

 

POJK 4/2025 Mengisi Kekosongan Regulasi di Sektor Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Pada 26 Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) resmi mengundangkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (“POJK 4/2025”). Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, yang bergerak dalam penghimpunan, penyaringan, dan/atau pembandingan informasi produk serta layanan jasa keuangan antar lembaga jasa keuangan maupun antar pelaku usaha di sektor jasa keuangan (“PAJK”).

Sebelum POJK 4/2025 diundangkan, PAJK sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ITSK”) masih tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan  (“POJK 3/2024”). Namun, POJK 3/2024 berlaku untuk seluruh klaster ITSK, sehingga tidak secara spesifik mengatur aspek-aspek penting seperti desain pengaturan, kewajiban, struktur permodalan, hingga model usaha PAJK tertentu. Oleh karena itu, POJK 4/2025 hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian regulasi bagi sektor agregasi jasa dan produk keuangan.

POJK 4/2025 memberikan definisi yang jelas mengenai kegiatan agregasi di bidang jasa keuangan, sehingga dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada sektor ini. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 4/2025 yang mengatur mengenai ruang lingkup dari kegiatan agregasi di bidang jasa keuangan yang di antaranya meliputi penyediaan informasi produk dan layanan jasa keuangan, penerusan data calon konsumen kepada lembaga jasa keuangan, penyaluran produk keuangan, serta pengelolaan dokumen terkait untuk kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan.

POJK 4/2025 secara rinci mengatur kerangka hukum dan aktivitas agregasi yang dapat dilakukan oleh PAJK. Hal ini di antaranya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 30 POJK 4/2025 yang mengatur aspek konektivitas sistem elektronik dan pengembangan fitur inovatif yang memberikan nilai tambah bagi konsumen. Selain itu, Pasal 32 POJK 4/2025 juga secara tegas mengatur larangan bagi PAJK untuk menyediakan agregasi dalam bentuk platform user generated content atau penyalinan konten tanpa melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Pelaku Usaha PAJK Wajib Bersiap dan Melakukan Penyesuaian Kepatuhan Perusahaan dengan POJK 4/2025

Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang PAJK harus mendapatkan izin usaha. Sedangkan terhadap pelaku usaha ITSK yang menjalankan kegiatan usaha  di bidang aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthech yang sudah mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai ITSK dari OJK (“Terdaftar”) wajib untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan POJK 4/2025 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak POJK 4/2025 diundangkan.

Pokok-Pokok Pengaturan POJK 4/2025

Berikut ini merupakan panduan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang PAJK, ataupun pelaku usaha ITSK Terdaftar untuk memahami pokok-pokok pengaturan penting yang harus diketahui dari POJK 4/2025:

Ketentuan Permodalan

POJK 4/2025 mengatur ketentuan mengenai minimum permodalan yang harus dipenuhi. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) POJK 4/205 yang mengatur bahwa PAJK harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah). Sumber dana untuk modal disetor ini sendiri dilarang berasal dari pinjaman yang berasal baik dari bank, pinjaman dari badan usaha dan/atau lembaga dan pinjaman yang berasal dari sumber lain.

Pembatasan Kepemilikan Asing

POJK 4/2025 mengatur ketentuan pembatasan kepemilikan warga negara asing ataupun badan hukum asing. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2), kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing tidak boleh lebih dari 85% (delapan puluh lima persen) dari total modal disetor perusahaan. Pengecualian terhadap pembatasan kepemilikan asing ini hanya berlaku bagi PAJK yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.

Penilaian Kepatutan Direksi dan Dewan Komisaris

POJK 4/2025 mempersyaratkan bahwa anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris (“Pihak Utama Pengurus”) untuk memperoleh persetujuan dari OJK sebelum ia dapat menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya. Untuk memberikan persetujuan terhadap Pihak Utama Pengurus, OJK akan melakukan kemampuan penilaian kemampuan dan kepatutan.  Persyaratan ini diatur pada Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) POJK 4/2025.

Penilaian kepatutan bagi Pihak Utama Pengurus ini dilakukan untuk menilai apakah calon Pihak Utama Pengurus memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensinya.

Persyaratan Komposisi, dan Larangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris

Selain perlu mendapatkan persetujuan dari OJK, PAJK juga harus memperhatikan ketentuan komposisi dan susunan dari Pihak Utama Pengurus yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 4/2025 haru memenuhi komposisi sebagai berikut:

1. 2 (dua) orang anggota Direksi; dan

2. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.

Lebih lanjut, POJK 4/2025 juga mengatur persyaratan kompetensi bagi anggota Direksi, dimana berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) POJK 4/2025 setidak-tidaknya 1 (satu) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang Agregasi, industri teknologi informasi, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan. Pengetahuan ini dibuktikan dengan sertifikasi atau pengalaman kerja di industri sebagaimana dimaksud.

Adapun, POJK 4/2025 mengatur larangan bagi Anggota Direksi untuk melakukan rangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat eksekutif pada perusahaan, organisasi, atau lembaga kecuali perusahaan, organisasi atau lembaga tersebut bersifat nirlaba.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

POJK 4/2025 secara ketat meregulasi aspek penggunaan tenaga kerja asing pada perusahaan di sektor PAJK. Misalnya pada Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 4/2025, terdapat kriteria jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yaitu:

1. 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; dan/atau

2. Tenaga ahli atau konsultan.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 4/2025 terdapat ketentuan pembatasan jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing yang tidak boleh melebih jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing dalam 1 (satu) kali masa jabatan. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) POJK 4/2025 melarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada bidang tugas personalia dan kepatuhan.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) POJK 4/2025, PAJK yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tenaga kerja asing diperkerjakan. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing wajib dimuat di dalam rencana bisnis tahunan yang disampaikan kepada OJK.